Postingan

Polisi Berhasil Mengungkap Penjualan Obat Keras Dan Menggerebek 2 Pabrik di Yogyakarta

Jakarta - Polisi menggelar operasi dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dalam rangka menjaring para produsen sekaligus pengedar obat-obatan keras dan berbahaya ilegal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, petugas mengungkap dua pabrik obat keras di Yogyakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal ketika tim melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat, dan Jakarta Timur, pada 13 September-15 September 2021. Dari kasus tersebut, delapan tersangka ditangkap. "Dari pengungkapan di atas didapat petunjuk bahwa obat-obatan ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta,"tutur Agus kepada wartawan, Senin (27/9/2021). Menurut Agus, tim langsung melakukan pengembangan ke wilayah Yogyakarta hingga pada 21 September 2021, ditemukan sebuah gudang obat keras di Jalan PGRI I Sonosewu No 158 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Adapu...

Upaya Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Kuningan Musnahkan Barang Terlarang Milik Napi

Kuningan- Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, memusnahkan puluhan jenis barang rampasan hasil sitaan petugas yang dimiliki para narapidana. Beberapa jenis barang terlarang hasil sitaan petugas di antaranya handphone (hp) hingga senjata tajam. Kepala Lapas Kuningan, Gumilar Budi Rahayu dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021), mengatakan, sejumlah barang milik narapidana yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama Januari 2021 hingga sekarang. Adapun barang bukti hasil razia yakni berupa hp, baterai, senjata tajam, battery charger hp, kabel-kabel, headset, terminal listrik dan beberapa benda terlarang lain. "Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan pemenuhan target kinerja dan upaya untuk mewujudkan Lapas Kuningan Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba),"ujarnya. Oleh sebab itu, lanjutnya, Lapas Kuningan berkomitmen keras untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dalam rangka mensukseskan No Halinar. Sekaligus mewujudkan pencegah...

Berikut Ini Ada Beberapa Tempat Hiburan Yang di Segel Karena Melanggar PPKM di Jabodetabek

Jakarta - Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Meski sejumlah wilayah sudah mulai dilonggarkan, namun masih ada sejumlah aturan PPKM. Misalnya yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Tempat hiburan Zentrum KTV & Launge La'Mocca Resto Cafe di Kota Bogor melanggar aturan operasional PPKM Degree 3 di wilayah tersebut. "Tempat hiburan itu kedapatan beroperasi hingga subuh atau dini hari,"ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Minggu 12 September 2021. Tak hanya di Kota Bogor, Polda Metro Jaya menyegel tempat karaoke di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi, apakah dalam kasus ini ada unsur pidananya atau melanggar PPKM.   Berikut sederet penutupan tempat hiburan di Jabodetabek yang terciduk langgar aturan PPKM:   2 Tempat Karaoke di Jakut dan Tangsel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya...

Pemerintah Akan Segera Mengumumkan Kelanjutan Dari PPKM Darurat

Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Degree 4, 3, 2, dan 1, pada Senin (6/9) sore ini.Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan nantinya evaluasi tersebut akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut seiring berakhirnya masa penerapan kebijakan tersebut. "Pak Menko akan umumkan sore ini,"kata Safrizal kepada wartawan, Senin(6/9). Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. Adapun wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek) tetap berada di wilayah PPKM degree 3. Jokowi juga menyampaikan bahwa daerah yang turun ke PPKM level 3 mulai 31 Agustus 2021 bertambah. Sejumlah daerah itu antara lain, Malang Raya dan Solo...

Usai Bentrokan di Pengadilan Tinggi DKI, Polisi Menangkap 15 Massa Habib Rizieq

Jakarta - Polisi menangkap 15 simpatisan Habib Rizieq yang terlibat bentrok dengan aparat keamanan di depan Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8). Massa yang diamankan itu lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. "Ada dibawa ke Polda 15 orang ya, kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dikonfirmasi, Senin (30/8). Setyo mengatakan, massa yang ditangkap ini sempat menutup jalan dan melempar batu ke arah polisi. "Tadi nutup jalan lempar batu kita imbau bubar untuk mundur kita kasih tahu pengumuman sudah selesai. Kita persuasif kok,"ujar dia. Sebelumnya, dalam video clip yang diterima kumparan, tampak ratusan pendukung Rizieq datang ke lokasi menggunakan motor dan mobil. Mereka berusaha merangsek mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI. Kedatangan mereka telah diantisipasi kepolisian dengan berseragam lengkap. Sekitar pukul 11.40 WIB, para pendukung Rizieq terlibat kericuhan. Polisi te...

Kasus Penistaan Agama Terkait Youtuber Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara

Jakarta -  Penyidik Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece terkait laporan kasus dugaan penistaan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara. "Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira Pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8). Beberapa video Muhammad Kece dinilai polisi mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA sehingga dapat dijerat UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan juncto pasal 45 a ayat 2. Muhammad Kece akan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Iya (akan ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Rusdi. Sebelumnya, polisi menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali. Muhammad Kece ditetapkan s...

Update Vaksin 20 Agustus, 30.753.137 Juta Orang Sudah di Vaksin

Jakarta - Pemerintah melaporkan, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua hingga Jumat (20/8/2021) pukul 12.00 WIB mencapai 30.753.137 orang atau 14,77 persen. Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 56.504.055 orang atau 27,13 persen. Adapun masyarakat yang divaksin yakni dari kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, lansia, masyarakat rentan, masyarakat umum, dan anak usia 12-17 tahun. Information ini disampaikan Kemenkes melalui laman www.kemkes.go.id yang dikutip Kompas.com, Jumat. Hingga saat ini, pemerintah menargetkan 208.265.720 orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19. Adapun sasaran pada tahap pertama untuk tenaga kesehatan yakni sebanyak 1.468.764 orang. Sebanyak 1.623.056 orang tenaga kesehatan sudah divaksinasi dosis pertama dan 1.502.837 orang telah disuntik dosis kedua. Ada pula 338.126 tenaga kesehatan yang divaksinasi dosis ketiga. Vaksinasi dosis ketiga saat ini hanya diberikan u...