Kasus Penistaan Agama Terkait Youtuber Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece terkait laporan kasus dugaan penistaan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira Pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Beberapa video Muhammad Kece dinilai polisi mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA sehingga dapat dijerat UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan juncto pasal 45 a ayat 2. Muhammad Kece akan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Iya (akan ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Rusdi.
Sebelumnya, polisi menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali. Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan penodaan agama.
"Sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Youtuber Muhammad Kece. Tiga saksi itu yakni, saksi ahli Bahasa Indonesia, ahli IT serta hukum agama.
"Saksi ahli, pelapor sendiri, tentu barang bukti seperti amankan screenshot ataupun video clip yang beredar tersebut. Nah itu dijadikan alat buktinya. Kemudian pemeriksaan saksi ahli di mana kita very little harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 kuhap ya," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (24/8).
"Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor. Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk, petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Selain itu, untuk condition terhadap Muhammad Kece ini sendiri masih sebagai terlapor. Meski pun kasus ini sendiri sudah naek ke tingkat penyidikan.
Sehingga, saat ini polisi sedang melakukan pencarian terhadap keberadaan Muhammad Kece. Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Kami sampaikan bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan yang bersangkutan, saudara MK," tegasnya.
"Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira Pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Beberapa video Muhammad Kece dinilai polisi mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA sehingga dapat dijerat UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan juncto pasal 45 a ayat 2. Muhammad Kece akan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Iya (akan ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Rusdi.
Sebelumnya, polisi menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali. Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan penodaan agama.
"Sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Youtuber Muhammad Kece. Tiga saksi itu yakni, saksi ahli Bahasa Indonesia, ahli IT serta hukum agama.
"Saksi ahli, pelapor sendiri, tentu barang bukti seperti amankan screenshot ataupun video clip yang beredar tersebut. Nah itu dijadikan alat buktinya. Kemudian pemeriksaan saksi ahli di mana kita very little harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 kuhap ya," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (24/8).
"Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor. Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk, petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Selain itu, untuk condition terhadap Muhammad Kece ini sendiri masih sebagai terlapor. Meski pun kasus ini sendiri sudah naek ke tingkat penyidikan.
Sehingga, saat ini polisi sedang melakukan pencarian terhadap keberadaan Muhammad Kece. Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Kami sampaikan bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan yang bersangkutan, saudara MK," tegasnya.
Komentar
Posting Komentar