Berikut Ini Ada Beberapa Tempat Hiburan Yang di Segel Karena Melanggar PPKM di Jabodetabek
Jakarta - Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Meski sejumlah wilayah sudah mulai dilonggarkan, namun masih ada
sejumlah aturan PPKM. Misalnya yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Tempat hiburan Zentrum KTV & Launge La'Mocca Resto Cafe di Kota
Bogor melanggar aturan operasional PPKM Degree 3 di wilayah tersebut.
"Tempat hiburan itu kedapatan beroperasi hingga subuh atau dini hari,"ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Minggu 12
September 2021. Tak hanya di Kota Bogor, Polda Metro Jaya menyegel tempat karaoke di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya
akan berkoordinasi, apakah dalam kasus ini ada unsur pidananya atau
melanggar PPKM.
Berikut sederet penutupan tempat hiburan di Jabodetabek yang terciduk langgar aturan PPKM:
2 Tempat Karaoke di Jakut dan Tangsel
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke
di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan lantaran beroperasi padahal
sesuai aturan PPKM degree 3 jenis usaha tersebut belum diperkenankan
untuk buka.
Kedua tempat karaoke yang disegel adalah Hollywood International
Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia,
Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke,
dalam aturan PPKM degree 3 ini karaoke seharusnya belum boleh
beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol
Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu 11 September 2021.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut
dan memasang garis polisi. Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah
minuman beralkohol yang diduga palsu.
"Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan akan
kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada
pidananya,"ujarnya. Lebih lanjut Mukti mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan
Satpol PP DKi Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
"Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang
di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak
lanjuti,"tambahnya.
Polisi juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk
dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit.
2 Kafe di Jakarta Barat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menemukan dua kafe
melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM. Pelanggaran prokes itu
diketahui saat Satpol PP Jakbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di
kawasan Cengkareng dan Kalideres.
"Karena melanggar protokol kesehatan kita tindak. Ada dua tempat yang
kami cek,"kata Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik,
Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu 11 September 2021.
Lokasi pertama yang disidak terkait penerapan aturan PPKM yakni kafe
Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat. Belasan personel Satpol PP datang pukul 21.50 WIB. Saat petugas masuk,
pengunjung masih memenuhi tempat duduk yang tersedia di dalam kafe.
Semua tempat duduk tampak terisi mulai dari sisi kafe hingga tempat lesehan yang disediakan pihak pengelola. Ketika melihat petugas Satpol PP datang, sontak sebagian pengunjung
buru-buru meninggalkan lokasi. Sedangkan sebagian pengunjung lain dengan
sigap memakai masker dan tetap beraktivitas dalam kafe.
Karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi
jam yang ditentukan, kafe tersebut pun dikenakan sanksi
penutupan 1 kali 24 jam. Setelah itu, petugas melaju ke Kafe Kopiya yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Serupa dengan temuan sebelumnya, di kafe ini petugas menemukan
pelanggaran prokes PPKM sehingga dilakukan penindakan berupa teguran
kepada pihak manajemen kafe.
"Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan,"kata Martua Manik. Martua Manik menilai sejauh ini para pengusaha kafe dinilai kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas.
Ke depan, Martua Manik beserta jajaran menyatakan akan terus melakukan sidak prokes ke seluruh tempat usaha hiburan. Dia berharap penindakan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha
di Jakarta Barat agar menaati protokol kesehatan yang berlaku.
Tempat Hiburan di Bogor
Petugas Satpol PP Kota Bogor menindak tempat hiburan di kawasan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu dini hari 12 September 2021. Tempat hiburan Zentrum KTV & Launge La'Mocca Resto Cafe itu melanggar aturan operasional pada PPKM level 3 di Kota Bogor."Tempat hiburan itu kedapatan beroperasi hingga subuh atau dini hari," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Minggu. Dari laporan masyarakat, lanjut Asep, kafe di Kota Bogor tersebut hampir setiap hari melakukan kegiatan usaha hingga 03.00 - 04.00 WIB pagi.
"Setelah dicek ternyata benar. Padahal aturan PPKM cuma sampai pukul 21.00 WIB,"kata Asep. Menurut Asep Permana, kafe tersebut kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 10 juta. Selain itu, tempat usahanya juga disegel petugas.
"Penyegelan sampai berakhir PPKM yang sekarang berjalan. Kan PPKM setiap seminggu diperpanjang,"ujar dia
Komentar
Posting Komentar