Polisi Berhasil Mengungkap Penjualan Obat Keras Dan Menggerebek 2 Pabrik di Yogyakarta
Jakarta - Polisi menggelar operasi dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dalam rangka
menjaring para produsen sekaligus pengedar obat-obatan keras dan
berbahaya ilegal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasilnya, petugas mengungkap dua pabrik obat keras di Yogyakarta.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pengungkapan
tersebut berawal ketika tim melakukan penyelidikan terkait dugaan jual
beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa
Barat, dan Jakarta Timur, pada 13 September-15 September 2021. Dari
kasus tersebut, delapan tersangka ditangkap.
"Dari pengungkapan di atas didapat petunjuk bahwa obat-obatan ilegal
yang disita berasal dari Yogyakarta,"tutur Agus kepada wartawan, Senin
(27/9/2021).
Menurut Agus, tim langsung melakukan pengembangan ke wilayah Yogyakarta
hingga pada 21 September 2021, ditemukan sebuah gudang obat keras di
Jalan PGRI I Sonosewu No 158 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial WZ.
"Diduga sebagai Mega Cland Laboratory untuk produksi obat-obatan keras
di mana ditemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia
atau prekursor obat, obat-obatan keras jenis Hexymer, Trihex, DMP,
double L, Irgaphan 200 mg yang sudah di-packing dan siap kirim, adonan
atau campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat,"kata Agus.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan
Siregar menambahkan, tersangka WZ selaku penanggungjawab gudang kemudian
mengaku sebagai bawahan LSK alias Daud. Petugas pun bergegas melakukan
pencarian dan menangkap Daud selaku penerima pesanan pada 22 September
2021.
"Berdasarkan hasil interogasi Daud bahwa masih ada satu pabrik lainnya
terletak di Gudang Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih,
Bayuraden, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, sehingga pada hari Rabu
tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB tim gabungan melakukan
penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras
itu,"jelas Krisno.
Memproduksi 2 juta butir obat keras dalam sehari
Pengembangan selanjutnya berbuah penangkapan terhadap dua tersangka lain yakni JSR alias Joko selaku pemilik pabrik dan SA yang memasok bahan baku obat keras. Sementara pemesan atas nama EY kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.Kepada petugas, para tersangka mengaku sudah menjalankan pabrik obat keras ilegal selama dua tahun. Dalam sehari pun dapat memproduksi dua juta butir obat keras.
"Modus operandinya, memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang,"Krisno menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan go away Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Komentar
Posting Komentar