Polisi Berhasil Mengungkap Penjualan Obat Keras Dan Menggerebek 2 Pabrik di Yogyakarta
Jakarta - Polisi menggelar operasi dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dalam rangka menjaring para produsen sekaligus pengedar obat-obatan keras dan berbahaya ilegal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, petugas mengungkap dua pabrik obat keras di Yogyakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal ketika tim melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat, dan Jakarta Timur, pada 13 September-15 September 2021. Dari kasus tersebut, delapan tersangka ditangkap. "Dari pengungkapan di atas didapat petunjuk bahwa obat-obatan ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta,"tutur Agus kepada wartawan, Senin (27/9/2021). Menurut Agus, tim langsung melakukan pengembangan ke wilayah Yogyakarta hingga pada 21 September 2021, ditemukan sebuah gudang obat keras di Jalan PGRI I Sonosewu No 158 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Adapu...